Cara Ambil Bukti Tilang Online di Surabaya
Kabar gembira, Rek! Kini ambil bukti tilang (STNK/ SIM) bisa secara online dan dikirim langsung ke alamat rumah atau kantor kamu.
Tentunya hal ini membuat kamu tidak perlu repot-repot harus datang ke Kejaksaan Negeri Surabaya hanya untuk mengambil bukti tilang berupa STNK / SIM / dll. Karena saat ini Kejari Surabaya telah meluncurkan Layanan Kirim Tilang untuk memudahkan kamu dalam mengirimkan bukti tilang.
Dengan adanya layanan ini diharapkan bisa mempermudah para pelanggar dalam mendapatkan kembali bukti tilang yang disita oleh Polisi saat beroperasi. Biaya terakhir untuk SIM dikenakan denda Rp 50 .0 00 + Rp 22 .0 00 untuk biaya pengiriman dari kantor Kejaksanaan ke alamat tujuan (area Surabaya saja ).
Cara Ambil Bukti Tilang Online
Buka situs https://tilang-kejarisby.com/kirim
Isi form dengan sesuai
Mulai dari nomor tilang (tertera pada surat tilang)
Pastikan semua informasinya sesuai dengan yang tertera pada surat tilang Anda.
Klik PROSES, jika sudah sesuai
Anda akan mendapatkan no resi, screenshot atau simpan no resi Anda agar tidak lupa
Setelah 1 hari dari tanggal Anda submit form, kamu bisa coba lacak resi pengiriman atau status pengiriman bukti tilang kamu dengan cara berikut
Buka situs https://tilang-kejarisby.com/lacak
Tulis nomor resi saat pengisian kemarin pada kolom yang tertera
Isi kode captcha sesuai huruf dan angka yang tampil pada gambar
Klik LACAK
Anda akan mendapatkan informasi terupdate terkait pengiriman bukti tilang kamu, jika masih belum ada informasi, silahkan cek kembali dikemudian hari.
Terima kasih, semoga informasi ini bermanfaat